Tangkap Bandar Narkoba di Palu, Polisi Sita Satu Unit Rumah dan Tiga Unit Mobil
TRIBUNPALU.COM, PALU - Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang pengedar sabu, Irwansyah (27) warga Jl Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.
Berdasarkan keterangan polisi, bandar yang diduga sebagai tangan kedua ini, tertagkap pada tanggal 11 Maret 2019 kemarin.
Ia pun menjalankan bisnis sabu ini atas perintah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Petobo Palu, bernama Ramli.
Dari tangan tersangka, diamankan narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat 118 gram.
• Seorang Bandar Mengedarkan Sabu atas Perintah Napi Lapas Petobo Palu
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit rumah, tiga unit mobil, serta 1 unit motor yang diduga milik Ramli.
Adapun kendaraan yang telah disita, ialah satu unit Mobil Honda Jazz, satu unit Mobil X-pender serta Mobil Honda Civic.
Selain menyita beberapa barang berharga, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp393 juta.
• Pemkot Palu Minta BNPB Gunakan Dana Bantuan Luar Negeri Tanggulangi Logistik Pengungsi
"Adapun barang yang kami lakukan penyitaan, diantaranya satu unit rumah dan sertifikatnya, selain itu ada satu unit motor Yamaha Jupiter Z," jelas Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko di Mapolda Sulteng, Selasa (19/3/2019).
Kata Sigit, Rumha serta mobil yang berhasil disita itu diduga dari hasil penjualan sabu milik Ramli.
Untuk sementara, barang bukti sabu serta barang berharga yang disita, diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda sulteng
"Kami akan melakukan tindak lanjut penyelidikan kemungkinan besar ada tindak pidana pencucian uang," ungkap Sigit.
Peredaran terjadi atas perintah Napi Lapas Petobo Palu
Dir Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko mengemukakan, tersangka Irwansyah (27) yang ditangkap pada tanggal 11 Maret 2019 lalu, merupakan jaringan Lapas Petobo Palu.
Kata Sigit, Irwansyah mengedarkan sabu di Kota Palu dikendalikan oleh napi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palu itu.
"Menurut keterangan tersangka bahwa tersangka di perintah oleh Ramli yang saat ini berada di dalam Lapas Petobo,” jelas Sigit Kusmardjoko di Mapolda Sulawesi Tengah, Selasa (19/3/2019).
Tim Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng pun akan terus melakukan pengembangan.
"Dari keterangan tersangka, sumber barang dari luar, dan masih kita telusuri, bisa dari Malaysia bisa juga dari Kalimantan," terangnya.
Ditres Narkoba sendiri masih terus mendalami apakah masih ada tersangka baru yang masuk dalam jaringan tersebut.
"Ini masih kita cari, yah karena cukup ulet juga dia (tersangka), dia tetap bertahan seolah-olah ini (babuk sabu) jatuh dari langit tiba-tiba gitu," tutur Sigit.
Disamping melakukan proses penangkapan terhadap tersangka Irwansyah, Ditresnarkoba juga masih mencari tahu siapa penyuplai sabu-sabu tersebut.
"Ini kita masih melakukan penyelidikan secara mendalam," ujar Sigit.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng juga menlakukan penangkapan pada tanggal 24 Februari 2019.
Dua tersangka bernama Wawan dan Aco tersebut, ditangkap di Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.
Kedua tersangka diduga satu jaringan dengan tersangka yang baru diamankan, Irwansyah.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti kurang lebih 12 klip saberat 2,23 gram.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata saudara Wawan ialah DPO Rutan Maesa yang melarikan diri saat terjadi gempabumi pada 28 September 2018 lalu.
Wawan, berstatus tahanan jaksa yang belum sempat menjalani proses sidang.
"Setelah kita ketahui, ternyata sebelumnya yang bersangkutan juga pernah kita proses di bulan februari 2018," ungkapnya.
"Jadi tahap duanya sudah kita limpahkan ke jaksa, kemudian oleh jaksa sudah diterima, terus terjadi gempa," tambah Sigit.
Saat ini tersangka wawan telah diserahkan ke Rutan kelas II A Palu kerena stusnya DPO rutan tesebut.
"Jadi sambil dia menhadapi persidangan yang kasusnya pertama, tersangka Wawan juga akan mengikuti proses hukum kasus yang ke dua," tandasnya.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)