Aksi Tutup PETI Parimo
Gelar Aksi Damai, FMKPM Tuntut Anwar Gubernur Sulteng Tandatangani Petisi Soal Tambang
Dengan membawa spanduk bekas berisi tuntutan, mereka menyuarakan keresahan warga terhadap dampak buruk PETI.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU – Forum Mahasiswa Kabupaten Parigi Moutong Menggugat (FMKPM) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/8/2025).
Aksi ini menyoroti maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah utara Kabupaten Parigi Moutong, yang dinilai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Baca juga: BREAKING NEWS: FMKPM Gelar Aksi Depan Kantor Gubernur, Desak Tutup Peti Di Parimo
Pantauan TribunPalu.com, aksi dimulai pukul 10.20 WITA dengan jumlah massa sekitar 10 orang.
Mereka merupakan perwakilan mahasiswa dari sejumlah kecamatan di Parigi Moutong.
Dengan membawa spanduk bekas berisi tuntutan, mereka menyuarakan keresahan warga terhadap dampak buruk PETI.
Koordinator lapangan, Haikal Zaki, menuntut Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk hadir secara langsung menemui massa aksi.
Mereka ingin berdialog sekaligus menyerahkan petisi hasil kajian aliansi tersebut.
"Maraknya pertambangan tanpa izin di wilayah utara Parigi Moutong tidak bisa dibiarkan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kami menuntut Gubernur untuk hadir dan menandatangani petisi yang kami bawa,” ujar Haikal dalam orasinya.
Baca juga: Kumpulan Teks Pembawa Acara Acara 17 Agustus 2025, Gunakan untuk jadi MC Profesional
FMKPM menilai, pemerintah belum serius menangani persoalan tambang ilegal, yang menurut mereka sudah merambah hingga ke permukiman warga.
Aksi ini berlangsung damai, dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Para mahasiswa menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah mengambil tindakan konkret.(*)
(TribunBreakingNews)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.