TRIBUNPALU.COM - Simak hasil real count terbaru penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hingga Kamis (9/5/2019) melalui situs resmi kpu.go.id tercatat data masuk terkait Pilpres 2019 di tingkat Sulawesi Tengah sudah mencapai angka 75,07% pada pukul 09.00 WITA.
Berdasarkan situs resmi KPU tersebut, hasil real count KPU Pilpres 2019 tercatat sebanyak rangkuman data dari 6.899 TPS di seluruh penjuru Sulawesi Tengah sudah diterima KPU.
Tentu saja hasil penghitungan suara ini belum final, sebab masih 2.291 dari total 9.190 TPS di Sulawesi Tengah yang belum terhitung
• Lapor Balik, Gus Nur Minta Ditahan Satu Sel dengan Pelapornya, Kaharu
(Link hasil Real Count KPU Pilpres 2019 akan tersaji di akhir berita)
Berdasarkan dari data masuk sebesar 75,07 % tersebut, paslon Jokowi-Ma'ruf berhasil mengumpulkan suara sebanyak 55,91% atau sebesar 686.901 suara.
Sementara untuk paslon Prabowo-Sandi berhasil mendapat 44,09% atau sebanyak 541.728 hasil suara dari penghitungan real count KPU.
Pengumuman penghitungan pemenangan Pilpres 2019 secara resmi masih akan berlanjut hingga batas akhir pada 22 Mei 2019.
KPU telah menetapkan alur penghitungan suara serentak 2019.
Berikut TribunPalu.com merangkum beberapa tahapan dan jadwal rekapitulasi Pemilu 2019:
1. Penghitungan suara di TPS
Proses ini berlangsung setelah pelaksanaan pemungutan suara usai di TPS pada Rabu (19/4/2019).
Setelah dinyatakan selesai hingga pukul 13.00 waktu setempat, barulah proses penghitungan suara di TPS setempat dimulai.
Penghitungan suara yang dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.
Selanjutnya, berkas berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.
2. Rekapitulasi di kecamatan
Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Rekapitulasi tingkat kecamatan ini dilaksanakan mulai 18 April hingga 4 Mei 2019.
Rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama.
Di tingkat kecamatan proses penghitungan suara memakan waktu terlama dari tahapan lain, sebab jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.
Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019.
Setelahnya, dengan rentang waktu yang sama, hasil rekapitulasi harus segera diserahkan dari kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota.
• Rampungkan Rekapitulasi, KPU Kota Palu Tandatangani Hasil Penghitungan Suara
3. Rekapitulasi di kabupaten/kota
Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan mulai 20 April hingga 7 Mei 2019.
Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019.
Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.
4. Rekapitulasi di provinsi
Proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019.
Setelahnya, akan diumumkan antara 22 April-13 Mei 2019.
5. Rekapitulasi di KPU Pusat
Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019.
Proses rekapitulasi akan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Link perhitungan suara real count KPU dapat anda akses melalui tautan berikut:
Berikut link real count KPU melalui kpu.go.id.
*NB:
Data Per hari Selasa 14 Mei 2019 pukul 09.00 Wita
Data Dapat Berubah Sewaktu-waktu
Perhitungan real Count KPU ini belum final
(TribunPalu.com)