Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Mahfud MD: Kalau Menunggu Semua Setuju, Tidak Akan Pernah

Editor: Imam Saputro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD.

TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait penundaan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP).

Menurut Mahfud MD jika dilihat dari ketatanegaraan hal tersebut bisa dibilang wajar.

Nantinya RKUHP bisa dibahas di periode kepemimpinan yang selanjutnya.

"Kalau secara ketatanegaraan ditunda ya biasa saja gitu, artiya nanti harus dibahas pada periode berikutnya," dilansir dari kanal Youtube Metrotvnews.

Namun jika dilihat dari aturan perundang-undangan, ketika RKUHP tidak disahkan pada periode awal, maka di periode berikutnya harus mulai dirancang dari awal lagi.

"Tapi kalau menurut aturan perundang-undangan kita kalau tidak disahkan sekarang ya berarti nanti periode berikutnya itu harus mulai dari awal tidak bisa langsung membawa ini sebagai hal yang sudah jadi tinggal dibahas sedikit-sedikit gitu," sambungnya.

Mahfud MD berharap agar RKUHP segera disahkan.

Lantaran jika harus menunggu semua orang untuk setuju kemungkinan RKUHP tidak akan pernah disahkan.

"Kalau saya sendiri berharap ini disahkan ya, kalau menunggu semua orang setuju ya tidak akan pernah," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD berpikir lebih cepat disahkan maka akan lebih baik.

Ketika ada kekeliruan ia mengimbau agar diperbaiki melalui Mahkamah Konstitusi.

"Ini sudah sampai di ujung tinggal satu tendangan lagi, padahal kalau saya berpikir ya disahkan."

"Lalu nanti yang keliru-keliru itu diperbaiki melalui Mahkamah Konstitusi kan lebaih cepat, dari pada nanti mulai dari pasal satu lagi dan membangun asumsi baru lagi," ujarnya.

Namun Mahfud MD tetap mengharagi keputusan pemerintah yang mengambil keputusan untuk menunda pengesahan RKUHP.

"Tapi okelah ini sudah diputuskan begitu agar ditunda ya kita harus tunggu ini ketataan negaranya harus begitu kala memang tidak disahkan ya ditunda aja dulu," tuturnya.

Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menuai polemik di masyarakat.

Terkait penundaan ini, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk menyampaikan kepada kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ucap Jokowi.

DPR RI Bahas Penundaan Pengesahan RKUHP

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan Revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) di Sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada Selasa (24/9/2019) mendatang.

"Saya yakin semua fraksi di DPR RI akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada Senin (23/9/2019) mendatang dalam rapat Badan Musyawarah atau Bamus,” ujar Bambang dalama rilis tertulis, Jumat (20/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

Untuk diketahui, pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.

“Tinggal ketok palu di Paripurna untuk pengesahan," sambungnya.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan jika pada rapat Bamus mendatang para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.

"Sebagai pimpinan DPR, kemarin kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kami bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat," kata Bamsoet.

(TribunPalu.com)

Berita Terkini