TRIBUNPALU.COM - Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana menetapkan 20 tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengonfirmasi salah satu tersangka merupakan perwira berpangkat Letnan Dua (Letda) yang menjabat sebagai Komandan Peleton (Danton).
Prada Lucky, anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, NTT, diduga tewas karena dianiaya oleh seniornya selama proses pembinaan.
Brigjen Wahyu menyatakan bahwa sang perwira menjadi tersangka karena diduga membiarkan tindak kekerasan tersebut terjadi.
"Hasil pemeriksaan sementara demikian (Komandan Peleton tersangka)," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (12/8/2025).
Seorang Danton biasanya memimpin antara 30 sampai 50 prajurit yang terdiri dari beberapa regu.
Terkini, Pomdam IX Udayana telah menetapkan sebanyak 20 orang tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky termasuk Danton tersebut.
Sementara penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Pasal ini mengatur sanksi bagi militer yang sengaja mengizinkan bawahan melakukan tindak kekerasan.
"Setiap prajurit itu punya atasan. Tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya," jelas Wahyu.
Wahyu menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan ini dilakukan dalam rentang waktu yang tidak sebentar dan melibatkan beberapa personel.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam pembinaan sangat dilarang di jajaran TNI Angkatan Darat.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Pomdam IX/Udayana.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan lengkap dari penyidik Pomdam IX/Udayana," lanjutnya.
Adapun motif yang terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menganiaya Prada Lucky dalam rangka pembinaan.
Baca juga: Motif Tewasnya Prada Lucky Terungkap, 20 Senior Diduga Aniaya Korban Atas Dasar Pembinaan