Sulteng Hari Ini
Seorang Sopir Pemilik Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif Terancam Hukuman Mati
Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh mengungkapkan bahwa Seorang sopir bernama Hendra (24) akan diproses hukum atas Kepemilikan Senpi rakitan
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Unit Jatanras Reskrim Polres Banggai bersama Unit Intelkam Polres Banggai menangkap seorang sopir rental mobil karena kepemilikan senjata api rakitan.
Ialah Hendra (24) warga Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.
Hendra, memiliki senjata api rakitan jenis pistol serta empat buah amunisi aktif kaliber 3,8 serta dua buah pegas.
Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh mengatakan pelaku diamankan pada Minggu (22/9/2019) di kompleks Pelabuhan Rakyat Kecamatan Luwuk.
"Kami melakukan penyelidikan sehingga selang beberapa hari kami bisa menangkap pemilik dari senpi ini," katanya kepada TribunPalu.com, Kamis (26/9/2019).
Soleh menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, Rabu (18/2019), ditemukan senjata api rakitan di dalam dasbor mobil oleh Ida.
Sebab mobil tersebut ialah mobil sewaan yang dititipkan di agen rental mobil PO. Rina Jaya milik Hendra.
"Ia melaporkan ke seorang pria bernama Amir menyampaikan bahwa telah menemukan senjata dan peluru, 3 butir terdapat di luar yang tersimpan di dalam laci mobil," jelasnya Soleh.
Amir, kata Soleh, kemudian menyerahkan senjata dan amunisi tersebut kepada anggota TNI AD dari Satuan Kodim 1308/LB.
Barang bukti tersebut lalu diamankan oleh Unit Intel kodim 1308/LB.
"Nah selanjutnya pihak TNI melaporkan ke kami dan menyerahkan barang bukti tersebut untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kapolres Banggai, AKBP Moch Soleh mengungkapkan, Hendra (24) akan diproses hukum atas Kepemilikan senjata api (senpi) rakitan dan amunisi aktif.
"Tersangka terancam hukuman mati atas kepemilikan senpi tersebut, apalagi ada amunisi aktif," tegas Soleh, Kamis (26/9/2019).
Soleh menyebut, akibat ulahnya, Hedra terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
Pasal tersebut menyebut bahwa barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia atau mengeluarkan, membuat, menerima senjata api, amunisi atau bahan peledak akan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
• Seorang Sopir di Banggai Ditangkap Karena Kepemilikan Sejata Rakitan dan Amunisi Aktif