Seleb Korea

Terbukti Bersalah, Pengadilan Jatuhi Hukuman Penjara untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, Jumat (29/11/2019).

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan tindak pemerkosaan atau kekerasan seksual dan penyebaran rekaman seksual di grup percakapan KakaoTalk.

Dikutip dari allkpop.com, Jung Joon Young diganjar hukuman 6 (enam) tahun penjara atas tindak kejahatan yang dilakukannya tersebut.

Hukuman yang diperolehnya tersebut satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 7 (tujuh) tahun penjara.

Sementara itu, mantan personil F.T Island, Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman setahun lebih pendek dari rekannya tersebut, yaitu 5 (lima) tahun penjara.

Muncul Petisi Tuntut Hukuman Berat Bagi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Bocorkan Informasi Kematian Sulli, Dua Pegawai Pemadam Kebakaran Dicopot dari Jabatannya

Selain mendapat hukuman penjara sebagai ganjaran atas tindak kejatahan kriminal yang mereka lakukan tersebut, keduanya juga akan mengikuti masa rehabilitasi berkaitan dengan tindak kejahatan seksual.

Masa rehabilitasi itu akan berlangsung dalam jangka waktu 80 jam.

Tidak berhenti sampai di situ, keduanya juga dilarang untuk melakukan pekerjaan di lingkungan atau fasilitas yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja selama lima tahun.

Dalam persidangan tersebut, ada sejumlah dakwaan yang didakwakan kepada keduanya.

Di antaranya adalah tindak pemerkosaan terhadap seorang wanita yang mabuk di Gangwon pada bulan Januari 2016 dan di Daegu pada Maret 2016.

Selain itu, Jung Joon Young juga dituduh atas tindak kejahatan berupa penyebaran rekaman terlarang pada 11 kejadian yang berbeda.

Jung Joon Young juga menyebarkan rekaman ketika ia melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan di grup percakapan pada KakaoTalk yang mana grup tersebut juga diikuti oleh sejumlah selebriti.

Di samping Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon, ada tiga tersangka lain yang juga dijatuhi hukuman penjara.

Adalah Kwon Hyuk Jun yang tidak lain merupakan kakak laki-laki dari personil Girls Generation, Yuri.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Marketing kelab malam 'Burning Sun', Kim memperoleh hukuman lima tahun penjara.

Terakhir adalah Heo, seorang mantan pegawai agensi hiburan yang telah menerima masa percobaan selama dua tahun pada Agustus 2019 lalu.

Imbas Skandal Burning Sun, YG Entertainment Hapus Jejak Seungri dari Seluruh Merchandise BIG BANG

Pihak Kepolisian Nyatakan Tak Ada Tindakan Kriminal Pada Kasus Kematian Goo Hara

Sosok Ini Diduga Jadi Penyebab Depresi yang Dialami Goo Hara, Ancam Sebar Foto Syur sang Artis

Tuntutan jaksa atas Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara kepada Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon pada persidangan yang digelar pada Rabu (13/11/2019).

Agenda itu merupakan sidang ke-9 yang digelar atas kasus pemerkosaan dan penyebaran rekaman seksual yang diambil secara ilegal.

Atas perbuatan pelanggaran hukum itu, jaksa meminta kepada pengadilan agar menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Jung Joon Young dan hukuman 5 tahun penjara kepada Choi Jong Hoon.

Kasus yang turut menyeret nama kelab Burning Sun itu kini lebih dikenal sebagai 'Skandal Burning Sun'.

Dikutip dari allkpop.com, persidangan ke-9 yang digelar di Pengadilan Pusat Distrik Seoul itu juga menghadirkan dua orang pegawai Burning Sun, yaitu Kim dan Kwon.

Jaksa mengajukan tuntutan 10 tahun penjara kepada kedua pegawai Burning Sun itu atas tindakan pemerkosaan.

Selain Jung Joon Young, Choi Jong Hoon, Kim, dan Kwon juga ada nama Heo, seorang mantan pegawai sebuah agensi.

Heo dijatuhi tuntutan 5 tahun penjara.

Pemeran Drama Boys Before Flowers, Goo Hye Sun Ungkap Kehidupan Rumah Tangga Hingga Perceraiannya

Jadwal Pemakaman Goo Hara Berubah, Pihak Agensi Sampaikan Permintaan Maaf ke Fans

Sempat muncul petisi meminta hukuman berat untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Sebagai buntut atas tuntutan jaksa kepada Jung Joon Young dan mantan personil F.T Island, Choi Jong Hoon, muncul sebuah petisi sebagai bentuk protes publik.

Petisi yang diajukan kepada Blue House itu menyatakan bahwa hukuman yang dituntutkan kepada dua bintang Korea tersebut terlalu lemah.

Mereka menganggap hukuman 7 tahun dan 5 tahun penjara tidaklah setimpal dengan tindakan kriminal yang dilakukan keduanya.

Melalui petisi itu, mereka meminta agar Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon mendapatkan hukuman yang lebih berat dari apa yang telah dituntutkan.

Berikut adalah bunyi pertisi tersebut.

"Kami menginginkan hukuman yang lebih berat untuk Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon.

Tuntutan dari jaksa itu terlalu lemah jika dibandingkan dengan perbuatan kriminal yang mereka lakukan.

Kami menuntut hukuman yang lebih berat.

Mereka berusaha melepaskan diri dari hukum tanpa benar-benar berkaca.

Pejabat publik harus memberikan hukuman yang berat agar kasus seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang dan juga sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan yang tidak bersalah," dikutip TribunPalu.com dari allkpop.com, Jumat (14/11/2019).

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Berita Terkini