TRIBUNPALU.COM - Skandal video seks yang melibatkan bintang Korea Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young telah memasuki babak pembacaan vonis hakim.
Vonis hukuman kepada keduanya dibacakan pada Jumat (29/11/2019) lalu pada persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Hakim Kang Sung Soo menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara kepada Jung Joon Young dan lima tahun penjara untuk Choi Jong Hoon.
Hukuman tersebut diberikan sebagai ganjaran setelah keduanya dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan tindak kejahatan seksual atau pemerkosaan dan penyebaran video seksual.
Dikutip dari soompi.com, Jung Joon Young mengikuti jejak rekannya untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Jung Joon Young dilaporkan mengajukan banding untuk meminta keringanan hukuman pada Kamis (5/12/2019).
Namun, rupanya tidak hanya Jung Joon Young yang mengajukan banding terhadap pengadilan.
Jaksa penuntut pada kasus skandal video seks tersebut juga dikabarkan telah mengajukan keberatan atas hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pada hari yang sama.
Seperti yang diketahui, hukuman yang divoniskan oleh hakim memang lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.
• Choi Jong Hoon Ajukan Banding atas Vonis Hakim dan Fakta Lain Skandal Video Seks Idol Korea
• Seungri Disebut Minta Choi Jong Hoon Hilangkan Bukti Obrolan Video Seks
Choi Jong Hoon ajukan banding lebih dulu
Sebelum Jung Joon Young, mantan anggota FT Island Choi Jong Hoon dikabarkan telah lebih dulu mengajukan banding kepada Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Choi Jong Hoon mengajukan banding pada Rabu (4/12/2019) melalui tim kuasa hukumnya.
Bintang Kpop tersebut dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh pengadilan sebagai ganjaran atas tindak kejahatan yang ia lakukan.
Selain Choi Jong Hoon, ternyata manajer kelab malam 'Burning Sun', Kim juga mengajukan banding atas vonis hukuman lima tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Terdapat tiga tersangka lain