Indonesia Dicoret dari Daftar Negara Berkembang: Kejengahan Presiden AS hingga Tanggapan Pemerintah
Nama Indonesia dicoret dari daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Perdagangan atau USTR.
TRIBUNPALU.COM - Nama Indonesia dicoret dari daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of The Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
Indonesia tidak sendiri, setidaknya total ada 25 negara yang dicoret dari daftar negara maju.
Yakni, Brazil, India, Argentina, Bulgaria, Armenia, Hong Kong, India, Malaysia, Montenegro, Albania, Kazakhstan, dan Afrika Selatan.
Lalu ada Kolombia, Moldova, Republik Kirgis, Georgia, Kosta Rika, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, Vietnam, Singapura, Romania, Indonesia, dan Makedonia Utara.
Dengan adanya keputusan ini, Indonesia pun 'naik level' dengan menjadi negara maju.
Oleh karena tak lagi menyandang status negara berkembang, Indonesia tidak akan mendapat perlakuan istimewa terkait bea masuk dan bantuan lain dalam aktivitas ekspor-impor.
Padahal, menurut WTO, keistimewaan bea masuk yang lebih rendah ketimbang komoditas negara maju bertujuan untuk membantu mengentaskan negara-negara berkembang tersebut dari kemiskinan.
Keputusan pencoretan sejumlah negara dari daftar negara berkembang ini berlaku sejak 10 Februari 2020.
Berikut TribunPalu.com merangkum beberapa hal mengenai dicoretnya Indonesia dari daftar negara berkembang dari laman Kompas.com dan Kontan.co.id.
• Sebut Monas Cagar Budaya hingga Kenang Soekarno, Cara Megawati Kritik Anies Baswedan Soal Formula E
• Puan Maharani Tak Heran Prabowo Raih Elektabilitas Tinggi di Pilpres 2024: Sudah Berkali-kali Ikut
• Alat Kesehatan di RSCM Terendam Banjir, Menkes Terawan Agus Putranto: Mudah-mudahan Dapat Beroperasi
Tujuan pencoretan negara berkembang
Menurut USTR, keputusan untuk merevisi metodologi terkait negara berkembang untuk investigasi tarif perdagangan penting untuk dilakukan, sebagaimana diwartakan laman Kompas.com.
Sebab, pedoman yang digunakan sebelumnya sudah usang lantaran dibuat tahun 1988.
Pembaruan ini pun menandai langkah penting kebijakan AS yang sudah berlangsung selama dua dekade terkait negara-negara berkembang.
Akhirnya, negara-negara yang dicoret dari daftar negara berkembang ini bisa dikenai tarif yang lebih tinggi atas barang yang dikirim ke AS.
Pencoretan Negara Berkembang: Bentuk Kejengahan Presiden AS Donald Trump