Ferdian Paleka jadi Bulan-bulanan di Penjara, Sosoknya Digunduli dan Ditelanjangi Tahanan Lainnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020).

TRIBUNPALU.COM - YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya mendapatkan perudungan dari tahanan lainnya. Rekaman tersebut beredar di media sosial.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa video tersebut direkam tahanan lainnya.

Adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu dari kiriman makanan yang didapatkannya.

"Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukan ke dalam tahanan," kata Ulung saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020).

"Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan."

Jadi Korban Penipuan Bermodus Ojek Online, Baim Wong: Kenapa Gue Bisa Kena Tipu Ya?

Ruben Onsu Tetap Bayar Gaji Sebulan dan THR ke 2.500 Karyawan yang Terpaksa Ia Rumahkan

Digunduli dan ditelanjangi

Seperti diketahui, rekaman video perudungan terhadap Youtuber Ferdian dan teman-temannya ini terjadi lantaran tahanan lain yang tidak menyukai Ferdian cs.

Dalam video tersebut, Ferdian dan temannya ini terlihat hanya mengenakan celana dalam dengan kepala plontos.

Kedua tersangka itu kemudian terlihat masuk dalam tempat sampah berwarna kuning di rumah tahanan (Rutan) Polrestabes Bandung.

Tak sampai situ keduanya pun melakukan scout jump dan push up.

Perekam perudungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata "aing belegug" (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu.

Alasan pembulian

"Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pembulian kepada Ferdian cs," kata Ulung.

Seperti diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan Pasal berlapis kepada para pelaku yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video YouTuber Ferdian Paleka Cs Digunduli dan Ditelanjangi Direkam Seorang Tahanan", 

Berita Terkini