TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Mahfud MD mengatakan bahwa KLB di Deli Serdang itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Tak hanya itu, Mahfud MD bahkan menyinggung soal kejadian yang pernah dialami oleh PKB.
Menurut Mahfud MD sikap pemerintah saat ini sama seperti yang dilakukan oleh Matori Abdul Djalil ketika berupaya mengambil PKB dari tangan Gus Dur.
Mahfud MD juga menjelaskan langkah Megawati pada saat itu karena secara hukum hal itu adalah masalah internal dari PKB.
Baca juga: Posisi AHY Jadi Ketum Partai Demokrat Dikudeta Moeldoko, Annisa Pohan Geram: Apakah akan Diam?
Baca juga: Pasca Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Rocky Gerung: Kalau Jokowi Diam Berarti Dia Setuju
Begitu pula, sambungnya, saat PKB terbagi ke dalam dua kubu antara Gus Dur dan Muhaimin Iskandar di Tahun 2008.
Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah menganggap peristiwa yang terjadi di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.
Dan bukan menjadi masalah hukum karena belum adanya laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitternya.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).
Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol.
Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," tulis Mahfud MD.
Sebelumya, AHY mengaku telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi pada Senin (1/2/2021).
Melalui suratnya, AHY meminta klarifikasi tentang isu adanya gerakan yang mengarah pada upaya mengambil alih kepemipinan Partai Demokrat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh AHY, gerakan tersebut turut melibatkan pejabat penting yang berada di lingkaran dekat Presiden.