Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat tetap tidak diperbolehkan pergi ke luar kota.
"Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," lanjut dia.
Baca juga: Tahun 2021 Masih Dilanda Pandemi Covid-19, Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia itu menuturkan bahwa aturan tersebut akan diatur oleh kementerian atau lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," pungkas Muhadjir.
(TribunPalu.com/Hakim)