Sementara itu, dilansir investopedia.com, merger adalah peleburan sukarela dari dua perusahaan dengan persyaratan yang sama secara luas menjadi satu badan hukum baru.
Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Lombok, Lebaran Tak Datangi Sang Ibu Meski Rumah Bersebelahan
Perusahaan yang setuju untuk bergabung, kira-kira sama (sepakat) dalam hal ukuran, pelanggan, dan skala operasi.
Merger paling sering dilakukan untuk mendapatkan pangsa pasar, mengurangi biaya operasi, memperluas ke wilayah baru, menyatukan produk umum, menumbuhkan pendapatan, dan meningkatkan keuntungan - semuanya akan menguntungkan pemegang saham perusahaan.
Jenis-jenis Merger
Masih dilansir investopedia.com, ada berbagai jenis merger, tergantung pada tujuan perusahaan yang terlibat.
Berikut ini jenis-jenis merger:
1. Konglomerat
Jenis ini adalah penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang terlibat dalam kegiatan bisnis tidak terkait.
Perusahaan bisa beroperasi di industri atau wilayah geografis yang berbeda.
Merger jenis konglomerat murni, melibatkan dua perusahaan yang tidak memiliki kesamaan.
Sementara konglomerat campuran, terjadi di antara perusahaan yang beroperasi dalam aktivitas bisnis tak terkait, namun mencoba mendapatkan produk atau perluasan pasar melalui merger.
Contoh merger jenis ini adalah saat The Walt Disney Company bergabung dengan American Broadcasting Company (ABC) pada 1995.
2. Kongenerik
Merger kongenerik juga dikenal sebagai merger Ekstensi Produk.
Merger ini dicapai ketika lini produk baru dari satu perusahaan ditambahkan ke lini produk yang sudah ada dari perusahaan lain.