Apa Itu Khitbah? Berikut ini Pengertian, Hukum, Jenis dan Perbedaanya dengan Tunangan dalam Islam
TRIBUNPALU.COM - Menikah merupakan impian yang dibanggakan oleh setiap pasangan.
Dalam ajaran Islam, bagi seseorang yang hendak menikah pasti sudah akrab dengan istilah khitbah.
Sehingga istilah khitbah sudah tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat.
Ternyata khitbah itu memiliki makna yang berbeda dengan tunangan.
Lalu apa yang dimaksud dengan khitbah?
Berikut ini TribunPalu informasikan pengertian khitbah dan perbedannya dengan tunangan yang dikutip dari laman Tribun Sumsel, Rumah Fiqih dan kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Pengertian Khitbah
Ditinjau dari segi bahasa, khitbah berasal dari kata Bahasa Arab yaitu خِطْبَة yang artinya meminang.
Secara istilah, khitbah adalah sebuah rangkaian kegiatan lamaran antara dua manusia berlawanan jenis (laki-laki dan perempuan) yang hendak menuju ke jenjang pernikahan.
Baca juga: Diisukan Nikah Kontak Usai Akui Terpaksa Nikahi Kalina Ocktaranny, Vicky: Kita Enggak Ada Proses
Baca juga: Mantap Nikah Muda di Usia 21 Tahun, Lesty Kejora: Niat Ibadah, Siapa yang Nggak Mau Jadi Lebih Baik
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti meminang seorang wanita untuk dijadikan istri.
Jika khitbah diterima, maka wanita yang dilamar akan bertatus mukhthubah, yaitu seseorang yang sudah dilamar, dipinang atau juga bisa dikatakan sebagai wanita yang sudah dipertunangkan.
Namun jika khitbah tidak diterima oleh pihak wanita, maka wanita tersebut tidak termasuk ke dalam kategori yang sudah dikhitbah.
Penolakan ini harus dilakukan secara halus atau seorang laki-laki tidak menemukan jawaban atas lamarannya tersebut, sehingg statusnya menggantung.
Dasar Hukum Khitbah