Minggu, 12 April 2026

DPRD Sigi

Raperda Retribusi PBG Disahkan, Bisa Menghindari Hilangnya Pendapatan Daerah

Pemerintah Kabupaten Sigi menyampaikan pendapat akhir Bupati atas Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh Basir (tengah) saat menandatangani persetujuan Ranperda Retribusi PBG, bersama Ketua DPRD Moh Rizal Intjenae dan Wakil Ketua I Rahmat Saleh, Kamis (11/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi menyampaikan pendapat akhir Bupati atas Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pendapat Akhir itu dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir, Kamis (11/11/2021).

Pembacaan tersebut berlangsung di Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Sigi, Sulawesi Tengah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir mengungkapkan, setelah melalui proses pembahasan selama satu minggu lebih, Ranperda Retribusi PBG sampai pada tahap persetujuan untuk ditetapkan dalam Paripurna ke XIV.

Ia mengapresiasi atas selesainya kerja dari Pansus II DPRD Sigi membahas Ranperda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Menurutnya Percepatan Penetapan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung (PGB) diharapkan, dapat meminimalisir potensi hilangnya pendapatan daerah pada retribusi tersebut.

"Jadi dapat menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG di Kabupaten Sigi, sehingga penyediaan pelayanan perizinan bangunan gedung kepada masyarakat tidak terganggu, itu juga sebagai perwujudan perbaikan ekosistem investasi sebagai bagian kebijakan fiskal nasional," jelas Sekkab Sigi, Kamis (11/11/2021).

Ia berharap, dengan disetujuinya Ranperda Retribusi PBG dapat menjadi payung dan landasan hukum yang jelas bagi Pemkab Sigi dalam pelaksanaannya nanti.

"Kalau sudah ada Perdanya begini, Pemkab Sigi bisa menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah dari retribusi PBG tersebut," tuturnya.

Basir menjelaskan, Pemkab Sigi akan melakukan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2021 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

"Jadi evaluasi Rancangan Perda Kabupaten mengenai pajak dan retribusi daerah dilakukan Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan," ujar Basir.

"Langkah selanjutnya setelah pengambilan keputusan atas persetujuan Ranperda PBG adalah permintaan evaluasi ke Gubernur Sulteng, Mendagri dan Menkeu terkait muatan substansi dari Ranperda ini," tambahnya.

Terakhir, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi bersama DPRD melakukan penandatanganan persetujuan atas Ranperda retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penandatangan persetujuan Ranperda itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir.

Sementara dari DPRD Sigi langsung oleh Ketuanya Moh Rizal Intjenae dan Wakil Ketua I Rahmat Saleh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved