Sebelumnya, 2 pelaku penyebar video syur Gisella Anasatasia yakni PP dan MN telah menjalani sidang perdana pada Selasa (2/3/2021) lalu.
PP dan MN didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
PP dan MN ditahan karena dugaan telah menyebar video syur yang diperankan oleh Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.
Pengakuan GiselĀ
Gisella Anastasia atau Gisel mengaku dua telfon genggamnya sempat hilang dan rusak sebelum video syurnya tersebar.
Video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes yang beredar saat ini diakui Gisel direkam sendiri olehnya menggunakan telfon genggam pribadinya.
"Menurut pengakuannya (handphone) ada yang dibilang rusak, ada HP satu yang hilang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).
"Kemudian saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD," lanjutnya.
Dari penjelasan Yusri Yunus, Gisel terlihat bingung dimana video tersebut disimpan. Sebab ketika ditanya oleh penyidik ia tak tahu ada dimana videonya.
"Handphonenya kan ada yang satu rusak ada yang hilang pengakuannya," tegas Yusri Yunus.
"Dia gak tau (videonya) ada yang di Iphone 6 atau Iphone 8," terangnya.
Soal handphone Gisel yang hilang sempat diutarakan oleh Hotman Paris beberapa waktu lalu. Usai Gisel melakukan konsultasi hukum padanya, Hotman membeberkan bahwa Gisel mengaku handphonenya hilang beberapa waktu lalu.
Gisella Anastasia atau Gisel mengaku dua telfon genggamnya sempat hilang dan rusak sebelum video syurnya tersebar.
Video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes yang beredar saat ini diakui Gisel direkam sendiri olehnya menggunakan telfon genggam pribadinya.
"Menurut pengakuannya (handphone) ada yang dibilang rusak, ada HP satu yang hilang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).