Sulteng Hari Ini

Banggar DPRD Sulteng Bahas Raperda APBD 2023

Editor: Haqir Muhakir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Rapat Banggar Pembahasan Raperda APBD Provinsi Sulawesi Tengah, Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng Gelar Rapat Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng, Membahas Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Tahun 2023.

Rapat Banggar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulteng Nilam Sari Lawira, dan didampingi oleh Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, dan juga Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin. 

Sedangkan dari pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulteng, Turut hadir Pak Bahran selaku yang mewakili Ketua TAPD Provinsi Sulteng yakni Pj. Sekdaprov Sulteng Rudy Dewanto juga pada kesempatan ini dihadiri Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng Sitti Rachmi Amir Singi bersama Kabag Kepegawaian dan Keuangan, Kabag Persidangan dan Risalah, serta Kasubbag Persidangan dan Risalah. 

Sonny Tandra mempertanyakan mengapa pajak air permukaan di PT.IMIP hanya disetarakan dalam kategori pengelolah kawasan saja bukan masuk dalam kategori pertambangan, padahal jelas-jelas peruntukan air permukaan di PT.IMIP atau GNI untuk pertambangan, dan ironisnya penentuan status pajak air permukaan di PT.IMIP atau GNI itu telah diatur dalam Pergub Sulteng No.19 tahun 2019 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan, dimana berdasarkan pergub tersebut, hak pajak air permukaan yang ditarik daerah dari PT.IMIP atau GNI maksimal Rp.628/meter kubik, padahal jika PT.IMIP atau GNI dikategorikan sebagai perusahaan pertambangan maka tarif pajak air permukaan yang ditarik sebesar Rp.20.000/meter kubik, maka nilai pajak air permukaan yang ditarik daerah pada PT.IMIP atau GNI di tahun 2023 itu mencapai puluhan milliar persatu perusahaan.

Baca juga: Berita Populer Sulteng: Pilkades 2022 di Banggai hingga Mubes IKA Smada

"Saya meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengaudit setiap sektor Pajak Air Permukaan (PAP) disetiap perusahaan yang ada diwilayah sulteng baik itu bergerak pada sektor pertambangan maupun pada sektor energi listrik dan pada sektor lainnya. Usulan ini muncul dikarenakan Banggar DPRD provinsi sulteng merasa cukup geram dengan sajian pada pendapatan disektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang dipaparkan oleh TAPD Pemprov Sulteng khsusnya pada Dinas Pendapatan Daerah, Banggar menilai tidak serius dalam menarik pajak di sektor Pajak Air Permukaan (PAP) di setiap perusahaan, diantaranya PT.IMIP dan GNI yang ada di Kabupaten Morowali, Pemda telah menetapkan bahwa perusahaan tersebut berstatus hanya sebagai pengelolah kawasan sehingga pemda hanya menarik pajak air permukaan di PT.IMIP atau GNI berkisar Rp.628/meter kubik, padahal jikalau berdasarkan peraturan menteri PUPR, pajak air permukaan yang seharusnya ditarik pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan sebesar Rp.20.000/meter kubik," ujar Sony Tandra 

Pada kesempatan ini juga Zainal Abidin Ishak, menyoroti penjelasan dari Kasubid Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah Rian Dharmawan, yang menjelaskan bahwa tahun 2022 besaran pajak air permukaan yang dikenakan kepada PT.Poso Energi sebesar Rp.100/meter kubik sehingga tiap tahunnya daerah menarik pajak air permukaan dari PT.Poso Energi kurang lebih Rp.11 milliar. Maka dari itu Zainal Abidin Ishak, menyarankan agar tarif tersebut dinaikan menjadi Rp.300/meter kubik sehingga nilai yang diperoleh kurang lebih sebesar Rp.33 milliar ditahun yang akan datang, itu sudah mencapai target dari besaran target pajak air permukaan yang ditargetkan pada tahun 2023 yang hanya sebesar Rp.25 milliar, dan itu hanya satu perusahaan saja, belum yang lainnya, target pendapatan dari penarikan pajak air permukaan pada perusahaan dinaikan sebesar Rp.50 milliar.

Maka dari itu, Ketua DPRD Provinsi Sulteng Nilam Sari Lawira dan juga Wakil Ketua-I dan Wakil Ketua-III DPRD Provinsi Sulteng mendukung penuh hal itu, sehingga raperda tentang APBD tahun 2023 belum disepakati khususnya pada pendapatan daerah dari sektor pajak air permukaan pada setiap perusahaan, maka dalam hal ini ketua dprd provinsi sulteng kembali memberikan waktu kepada TAPD provinsi sulteng untuk menyusun kembali yang secara rasional dengan memperhitungkan sebaik mungkin potensi dan status perusahaan yang menggunakan air permukaan. (*)

Berita Terkini