Viral

Masih Ingat Yuni Utami Eks Polwan yang Sempat Viral? Kini Curhat Soal Pelayanan RSUD Undata Palu

Editor: mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baru-baru ini, Yuni Utami kembali mencurahkan isi hatinya lewat video berdurasi 1.27 menit.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Masih ingat dengan Yuni Utami, Eks Polwan Polda Sulteng yang sempat viral dengan pengakuan dipecat karena menolak bebaskan pelaku pemerkosaan?

Baru-baru ini, jebolan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008 itu kembali mencurahkan isi hatinya lewat video berdurasi 1.27 menit.

Curhat Yuni Utami kali ini bukan lagi soal upahnya di Polri, melainkan pelayanan RSUD Undata, Jl RE Martadinata, Kecamatan Matikulore, Kota Palu.

Dalam video diposting akun Instagram @expol_wanviral, wanita dengan potongan rambut pendek itu bahkan curhat sembari menetesan air mata.

Yuni Utami mengalami cedera di bagian lututnya karena kecelakaan kerja.

Yuni pun harus menjalani operasi.

Baca juga: Mantan Polwan Ngaku Pergoki Senior Ganti Status Tersangka di BAP, Polres Sigi: Perlu Dibuktikan Dulu

Sejak mendaftarkan diri menggunakan BPJS Kesehatan di RSUD Undata Palu, Yuni Utami belum dipanggil rumah sakit dengan alasan kamar penuh.

Hal itupun dicurhatkannya lewat video.

Berikut curhatan Yuni Utami dikutip TribunPalu.com, Minggu (29/1/2023):

Dari tanggal 14 Desember 2022 saya sudah mendapatkan surat rawat inap dari dokter ortopedi. Namun karena semua kamar penuh, saya diminta meninggalkan nomor HP sembari menunggu kamar kosong, namun pihak RSUD Untada Palu belum menghubungi saya

Pak Presiden Jokowi tolong saya, Pak Kapolri tolong saya, Pak Menteri Kesehatan tolong saya, Pak Dirut BPJS Kesehatan tolong Saya, Direktur RSUD Undata Palu Tolong saya.

 

Dipecat Karena Disersi

Mantan Polwan Yuni Utami sempat viral lewat video pengakuan pergoki seniornya mengubah status tersangka di Berita Acara Perkara (BAP).

Yuni mengaku, peristiwa itu terjadi ketika dirinya masih bertugas di lingkup satuan Polres Sigi.

Video pengakuan Yuni pun menjadi viral di media sosial.

Tudingan itu pun telah diklarifikasi kepolisian Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto membantah pengakuan Yuni Utami.

Menurutnya, terjadi perbedaan pendapat Bripda Yuni Utami dengan Briptu AA dalam kasus yang ditangani keduanya.

Baca juga: Surya Paloh Bertemu Jokowi, Pengamat Sebut Partai Nasdem Bisa Tinggalkan Anies Baswedan

Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami.

Saat itulah terjadi ketidakharmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami, sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor.

Yuni Utami kemudian diganjar sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.(*)

Berita Terkini