Dr Aris Widodo, akademisi muslim dari IAIN Surakarta menerangkan bahwa hendaknya setiap hutang itu harus dicatat.
Hal ini sebagai langkah antisipasi jika kedepannya seseorang tersebut lupa akan hutangnya, maka bisa melihat catatan tersebut.
Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".
Namun jika kita tidak mencatat hutang tersebut dan lupa berapa jumlahnya, maka bisa mengambil jumlah yang lebih banyak.
Dalam hal ini bisa merujuk pada Hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila diantara kalian lupa atau ragu tentang sholatnya, maka hendaklah dia membuang keraguan itu dan mengambil yang yakin".
Dalam hal kaitanya dengan puasa, maka bisa mengambil beban yang lebih banyak, misal ragu hutang puasanya tujuh atau delapan hari, maka dianjurkan untuk mengambil yang delapan hari.
"Karena kita akan merasa akan yakin dengan itu, kita menutup yang tujuh sekaligus yakin dengan yang delapan," tutur Aris.
Hal ini juga sesusai dengan kutipan hadist, "Da'maa yuribuuka ila maa laa yuribuka" yang artinya Tinggalkan hal-hal yang meragukanmu.
Berikut Niat Puasa Qadha
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta'âlâ.
Artinya: “Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala.”
Tata Cara Membayar Fidyah
Ustaz Abdul Somad menjelaskan lebih detail tentang cara untuk membayar utang puasa dengan Fidyah.
Pemuka agama asal Silo Lama, Sumatera Utara ini mengatakan jika tak bisa membayar dengan puasa, bisa dengan memberikan masakan.
Karena pada dasarnya membayar Fidyah ini dnegan cara memberikan masakan.