TRIBUNPALU.COM, PALU - THR merupakan pendapatan Non Upah yang mana tidak boleh dikenakan potongan kecuali potongan pajak penghasilan.
THR harus diberikan dalam bentuk uang dan THR karyawan tidak boleh dibayar dibawah ketentuan.
Bagi perusahaan yang terlambat ataupun tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran sampai dengan pembatasan kegiatan usaha.
Disnakertrans Sulteng telah membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2023, yang mana bagi seluruh karyawan yang ada di Sulawesi Tengah dapat menghubungi kontak person Posko THR sebagai berikut : No. HP. 0811 4509 872 (Rusmiadi), No.HP. 0812 4537 6542 (Indrajaya), No.HP. 0821 9507 0147 (Yance).
Baca juga: BPOM di Palu Uji Lab Makanan Takjil 3 Lokasi Ini, Pastikan Aman Dikonsumsi
Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus menghimbau agar setiap pengusaha agar segera memberikan THR pada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Semua perusahaan tanpa terkecuali wajib membayar THR bagi karyawan, dan paling lambat dibayar 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan" ucap Arnold Firdaus.
Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, dapat memanfaatkan Posko Pengaduan THR Tahun 2023. (*)