Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menghadirkan layanan Eazy Passport.
Layanan Eazy Passport hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Paspor secara kolektif.
Layanan ini memberikan kemudahan karena petugas mendatangi lokasi pemohon Paspor.
Menurut Kasi Lalu Lintas Kemigrasian Kantor Imgrasi Kelas I TPI Palu Masagus Mohamad Ivans, ada beberapa syarat untuk mendapatkan layanan Eazy Passport.
Baca juga: Kantor Imigrasi TPI Kelas I Palu Berikan Layanan Eazy Passport untuk Permudah Masyarakat
"Jadi pelayanan ini bukan untuk perorangan. Tentu saja ada beberapa persyaratan harus dipenuhi," ujar Masagus
Adapun syarat pembuatan Eazy Passport:
1. Jumlah pemohon harus 40 orang ke atas;
2. Pemohon wajib mengajukan surat permohonan pelayanan Eazy Passport kepada kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dari pimpinan atau perwakilan;
3. Dalam surat permohonan terdiri dari keterangan jumlah pemohon Paspor;
4. Surat permohonan juga memuat data pemohon Paspor berupa nama, NIK, tanggal lahir;
5. Informasi mengenai penggantian atau permohonan Paspor baru;
6. Lokasi dan waktu layanan Paspor baru;
7. Serta lokasi yang dapat diakses oleh internet.(*)