Touna Hari Ini

Dugaan Mark Up Pengadaan Laptop dan Website Desa di Touna Seret Oknum ASN, Kerugian Rp 985 Juta

Editor: mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Tojo Una-una, Sulawsi Tengah, menetapkan tiga tersangka tindak pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa yakni Website dan laptop desa tahun anggaran 2020-2021

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Dugaan mark up pengadaan laptop dan website desa 2020-2021 di Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, merugikan negara Rp 985 juta.

Kasi Intel Kejari Tojo Una-una Muhamad Nuzul menyebutkan, ada 98 desa yang melakukan pengadaan laptop dan website.

"jika kami rinci sebenarnya perkara ini menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 985 juta," ujar Muhamad Nuzul via Whatsapp, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Kejari Touna Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Mark Up Pengadaan Laptop dan Website Desa

Diketahui, Kejari Touna menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Di antaranya Oknum ASN dari bidang organisasi tata laksana (Ortal) yang berperan sebagai operator Dinas PMD pada Tahun 2021.

Sementara dua tersangka lainnya berperan sebagai pihak penyedia barang/jasa pengadaan Labtop dan Website yang diduga tidak sesuai spesifikasi barang serta harga.

Kejari Touna memprediksi kasus itu akan menyeret tersangka lainnya.(*)

Berita Terkini