Touna Hari Ini
Kejari Touna Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Mark Up Pengadaan Laptop dan Website Desa
Ketiganya terbukti melakukan mark up harga pembelian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang.
TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Kejaksaan Negeri Tojo Una-una, Sulawsi Tengah, menetapkan tiga tersangka tindak pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa yakni website dan laptop desa tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Kejari Touna Suwirjo melalui Kasi Intel La Ode Muhamad Nuzul menyampaikan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pemeriksaan.
"Dalam kasus ini beberapa orang kami periksa dan saat ini kami menetapkan tiga orang menjadi tersangka," kata La Ode kepada TribunPalu.com, Senin (26/6/2023).
Ketiga tersangka berinisial R, FA, dan CA.
Ketiganya terbukti melakukan mark up harga pembelian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Ampana selama 20 hari ke depan.
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan laptop dan website desa melibatkan puluhan desa di Kabupaten Tojo Una-una.
Bahkan Kejari Touna telah memeriksa perangkat desa wilayah kepulauan dan daratan.
Belum diketahui kerugian negara dari perkara itu.(*)
4 Pejabat Berebut Kursi Sekda Tojo Una-una, Termasuk Mohammad Arsyad dan Alfian Matajeng |
![]() |
---|
Rizky Fachrurrozi Pimpin Kejari Tojo Una-una, Gantikan Pilipus Siahaan |
![]() |
---|
Kecabjari Wakai Periksa Kepala Desa Tongkabo Tojo Una-una, Terkait Alokasi Dana 2023-2024 |
![]() |
---|
Kadis Kelautan dan Perikanan Sulteng Dukung Pembangunan Pabrik Es Batu di Walea Kepulauan |
![]() |
---|
HUT ke-76, Persekutuan Pemuda GKST Klasis Ampana Gelar Turnamen Olahraga dan Seminar di Desa Patoyan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.