Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Muhammad Irwan Datuiding menyebut pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 273 perkara dari Polresta Palu dan jajarannya.
Hal itu diungkapkan saat menghadiri Dialog Kebangsaan bersama Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddi Sudding, Kapolresta dan Kepala BNN, Caman dan Lurah se-Kota Palu di Aula Torabelo, Jl Samratulagi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kamis (3/8/2023).
Adapun 273 perkara dari bulan Januari hingga Juli 2023 itu, 40 persen didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika. Bahkan pelakunya terdiri dari pelajar, tokoh masyarakat, Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kejahatan narkotika yang ada di Kota Palu saat ini sudah kategori mengkhawatirkan, karna sudah masuk di semua lini, sampai staf kami sendiri terlibat sebagai pengedar dan alhamdulillah minggu lalu sudah kami tuntut maksimal 13 tahun, tinggal menunggu putusan," ucapnya.
Baca juga: KPK Wanti-wanti Pejabat Pemda Sulteng Soal Korupsi: Jangan Nanti Tertangkap Tangan Baru Sadar
Kata Irwan, diantara perkara narkotika yang saat ini ditangani, pelakunya rata-rata adalah alumni (residivis) dari kasus serupa.
"Dari 8 Kecamatan dan 46 Kelurahan di Kota Palu, tidak ada yang bebas dari peredaran narkotika," ujarnya.
Olehnya, ia mengajak kepada para pemangku jabatan di Kota Palu sampai ditingkat kelurahan untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.
"Ini harus dijadikan perhatian khusus, karena kejahatan narkotika adalah musuh bersama, tidak bisa kita bilang narkotika adalah tanggungjawab BNN atau Polres, jadi mari kita sama-sama berantas narkotika," tuturnya. (*)