11 Pelaku Asusila di Parimo

Kuasa Hukum Korban Persetubuhan Anak di Parimo Kecewa, Duga Ada Dialog Tertentu dengan Terdakwa

Editor: Haqir Muhakir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum korban RI, Ito Lowputra

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap 3 orang terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Parigi ditunda.

Hal itu dikarenakan salah satu Majelis Hakim sedang melaksanakan Dinas. Sehingga, sidang yang dijadwalkan pada 23 Agustus 2023 tersebut diagendakan kembali Rabu 30 Agustus 2023.

Menanggapi itu, salah seorang Kuasa Hukum korban RI, Ito Lowputra mengaku kecewa akibat tak mendapatkan informasi terkait persidangan tersebut.

"Tidak ada koordinasi yang baik antara pihak yang mengawal kasus ini khususnya kejaksaan, mereka sudah tau ada kehadiran kuasa hukum untuk mendapatkan informasi, jadi kami bisa ikut mengawal," ucapnya kepada TribunPalu, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Polresta Palu Ciduk Terduga Pelaku Pencurian Barang Elektronik di Kelurahan Pengawu

Akibat koordinasi kurang baik itu, pihaknya menduga ada yang telah melakukan dialog tertentu dengan pihak terdakwa.

"Memang ada kabar yang kami dengar sebelumnya, itu spekulasi dan kami berharap tidak sampai kesana," ujarnya.

Belakngan ini, pihaknya juga mendapatkan kabar bahwa ada pihak keluarga tersangka mendatangi orang tua korban di Kabupaten Poso untuk meminta bantuan demi meringankan hukuman.

"Sebenarnya banyak upaya-upaya yang terjadi dan sudah berulang kali, bahkan ada istri dari pelaku yang bilang menikah saja dengan suamiku," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya perlu mengikuti sidang perdana demi agar mendapatkan gambaran yang nantinya dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, sidang perdana itu telah dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Parigi bernomor 125/Pid.Sus/2023/PN Prg, 126/Pid.Sus/2023/PN Prg dan 127/Pid.Sus/2023/PN Prg. 

Diberitakan sebelumnya, 3 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) berasal dari terduga pelaku berinisial MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

Sedangkan, 9 berkas perkara lainnya termasuk oknum anggota Polri dan Kades segera diserahkan Polda Sulteng pada 28 Agustus 2023 mendatang di Kejari Parimo. (*)

Berita Terkini