Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan supervisi penanganan kasus asusila anak dibawah umur di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pejabat Kompolnas yang hadir dalam pertemuan itu yakni Irjen Pol Benny Josua Mamoto dan Poengky Indrawati.
Keduanya bertemu dengan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho sekaligus mendengarkan paparan dari tim penyidik yang menangani kasus tersebut.
Kata Benny, ia sangat mengapresiasi kepada Kapolda Sulteng beserta jajaran, karena kasus ini langsung ditari ke Polda Sulteng sehingga penanganannya lebih optimal.
Baca juga: Jual di Atas HET, Petugas Sita 69 Tabung Elpiji 3 Kg di Palu
"Pertama karena ditangani oleh Subdit PPA yang notabene dari kompetensinya dan juga jumlah personelnya lebih memadai dari pada tingkat Polres," ucapnya.
Kemudian, saat proses penyidikan pihak penyidik juga telah mendengarkan keterangan ahli dan penerapan pasal kepada pelaku sudah sesuai fakta yang ditemukan.
Kata Benny, pada proses persidangan nantinya akan didengarkan pembuktian hukum seperti apa awal peristiwa tersebut.
"Karena sering terjadi antara yang viral dengan yang fakta yang terungkap di Pengadilan itu berbeda, marilah kita sama-sama mengikuti proses ini agar publik mendapatkan jawaban sesuai dengan peristiwa yang terjadi," ujarnya.
Disisi lain, Poengky Indrawati menyatakan supervisi dilakukan ini, untuk memastikan bahwa Polri sudah melaksanakan tugas secara profesional dan mandiri.
Selain itu, supervisi dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada korban agar kedepannya kasus serupa tidak terulang.
"Penerapan pasal-pasal yang dilakukan penyidik itu sudah kuat dan ini momentum bagi kita agar kita bisa menjaga anak-anak dan tidak menjadi korban," tuturnya.
Baca juga: DULU Viral Sebut DPR Dewan Pengkhianat Rakyat, Kini Mantan Ketua BEM UI Nyaleg DPRD DKI
Diketahui, korban asusila anak dibawah umur yang menimpa RI (16) terjadi dari Bulan April 2022 sampai Januari 2023.
Saat ini korban RI telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu.
Kasus asusila itu menyeret 11 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sulteng.
Bahkan dari 11 orang itu, 3 diantaranya adalah Oknum Kepala Desa (Kades), Guru dan Anggota Polri. (*)