Pemilu 2024 Sulteng

KPU Sulteng Imbau Caleg Lengkapi Surat Keterangan Pemberhentian Hingga 3 Desember 2023

Editor: Haqir Muhakir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah lakukan penetapan dan penyerahan daftar calon tetap (dct) anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - KPU Sulteng imbau caleg untuk melengkapi dokumen persyaratan mengenai surat keterangan pemberhentian.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo mengungkapkan masih ada caleg yang belum berkas mengenai surat keterangan pemberhentian. 

"Ada, jadi tinggal beberapa orang saja yang belum menyampaikan surat pemberhentian itu," ujar Christian Adiputra Oruwo.

Christian Adiputra Oruwo berkaitan dengan calon yang perlu melengkapi dokumen surat keterangan pemberhentian, maka kebijakan dari KPU RI memberikan waktu paling lambat tanggal 3 Desember 2023 mendatang.

Baca juga: 3 Lowongan Kerja Perusahaan Tambang November 2023: Penempatan Sulteng dan Sultra

“Jika hal itu tidak dimasukkan, maka calon bersangkutan tidak akan ditetapkan dalam DCT,” tegas Christian Adiputra Oruwo.

Jumlah DCT untuk DPRD Sulteng yang akan bertarung di pemilihan umum sebanyak 810 DCT. 

Dari 810 orang tersebut, laki-laki berjumlah 533 orang dan perempuan 277 orang. (*)

Berita Terkini