Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah beri peringatan kepada Calon Anggota DPRD terpilih untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan usai kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Legislator Terpilih DPRD Kota Palu pada Jumat (15/6/2024).
“Tahapan kita selanjutnya ialah menunggu penyerahan LHKPN, hal itu sudah termuat dalam peraturan PKPU no 6 maksimal 21 hari sebelum pelantikan itu sudah diserahkan ke kita,” ujar Iskandar Lembah.
Iskandar Lembah menambahkan bahwa penyampaian LHKPN dari calon Anggota Dewan terpilih akan diserahkan ke Wali Kota untuk di pertanggung jawabkan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Baca juga: 50 Anak Berebut Hadiah Jutaan Rupiah di Festival Permainan Rakyat Sulawesi Tengah
“Saya ingatkan, bagi Anggota Dewan terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN nya tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD sesuai aturan PKPU No 6,” ujarnya.
Diketahui kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:
1. Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
2. Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.
3. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.