Universitas Tadulako

Putra Mantan Rektor Untad Terlilit Tunggakan Perjadin IPCC, Terancam Dipecat dari Kampus?

Editor: mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Universitas Tadulako Jl Soekarno Hatta KM 9, Tondo, Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektorat Universitas Tadulako tengah membahas nasib dosen yang memiliki tunggakan Perjalanan Dinas (Perjadin) pada program International Publication and Collaborative Center (IPCC).

Termasuk dosen non PNS Muhammad Fardhal Pratama yang tercatat memiliki tunggakan senilai Rp 89 juta.

Muhammad Fardhal Pratama merupakan putra mantan Rektor Untad Muhammad Basir Cyio.

Dia telah mengabdi selama tujuh tahun sebagai dosen di Fakultas Pertanian.

Atas kabar itu, Istri Basir Cyio yakni Fadhliah tak bisa berbuat banyak.

Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Mantan Rektor Untad Langsung Ditetapkan Tersangka Korupsi IPCC

Dia hanya bisa menerima keputusan rektorat.

"Iya saya sudah dengar dari anak saya sendiri. Kabarnya anak saya mau digaris merah, padahal anak saya sudah 7 tahun honor," ucapnya kepada TribunPalu.com via telepon Whatsapp, Kamis (4/1/2024).

Dia menyebutkan, keluarganya berniat untuk melunasi tunggakan itu dengan cara cicil.

"Ya mau di apa, kami dalam posisi begini, tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Fadhila.

"Kita menerima saja. Tidak mungkin mengamuk atau memberontak, saya serahkan ke Allah saja, mungkin sudah begini jalannya," katanya menambahkan.(*)

Berita Terkini