Korupsi di Untad

Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Mantan Rektor Untad Langsung Ditetapkan Tersangka Korupsi IPCC

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan Mantan Rektor Untad berinisial BC menjadi tersangka kasus dugaan korupsi

Editor: Haqir Muhakir
handover
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan Mantan Rektor Untad berinisial BC menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan Mantan Rektor Untad berinisial BC menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC).

Penetapan BC sebagai tersangka usai menjalani proses pemeriksaan sekitar 4 jam pada Kamis (12/10/2023).

Tak hanya BC, pengelola IPCC Untad berinisial TB ikut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu, Jl Bali, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan selama 20 hari kedepan.

Baca juga: Guru Besar FISIP Untad Tanggapi Mantan Rektor yang Ditahan karena Tersangkut Kasus Korupsi IPCC

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay mengatakan, penahan BC keduanya berdasarkan surat perintah nomor: 02.P2.P.2.P.5.FD10/2023.

Akibat kasus itu, indikasi kerugian negara mencapai Rp 1,7 milliar.

Namun, dari hasil pemeriksaan sementara auditor indpenden, kerugian negara sudah mencapai Rp 4 milliar.

"Keduanya diduga melanggar pasal 2 junto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1bkitab undang-undang hukum pidana," ucapnya kepada TribunPalu, Jumat (13/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Universitas ternama ini berawal dari Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad yang melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.

Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.

Kemudian, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad.

Bahkan, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved