Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menetapkan sebanyak 14 lokasi untuk pelaksanaan kampanye rapat umum, Jumat (19/1/2024).
Penetapan lokasi tersebut ditetapkan saat rapat koordinasi penetapan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum.
Penetapan itu berlangsumg di Kantor KPU Palu, Jl Balai Kota Selatan, Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Diketahui pelaksanaan kampanye rapat umum di mulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Baca juga: KPU Palu Tetapkan 14 Lokasi Kampanye Tapat Umum pada Pemilu 2024
Anggota KPU Kota Palu Haris Lawisi mengatakan pelaksanaan tersebut diatur berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Berikut 14 lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU Kota Palu.
1. Lapangan Valangguni, Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni
2. Lapangan Layana Indah, Jalan Trans LIK, Kelurahan Layana Indah
3. Lapangan Bola Galempong, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah
4. Lapangan Bola Pantoloan, Jalan Hi Patila, Kelurahan Pantoloan
5. Lapangan Bola Limran, Jalan Bora Indah Limran, Kelurahan Pantoloan Boya
6. Lapangan Bola PS Palayua, Kelurahan Taipa
7. Lapangan Tanjung Ruru, Kelurahan Mamboro Barat
8. Lapangan Mini Nunu, Kelurahan Nunu
9. Area Jembatan Lalove, Kelurahan Nunu
10. Lapangan Nugraha, Jalan Tangkasi, Kelurahan Birobuli Selatan
11. Lapangan Bola Vatupenanda, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Silae
12. Lapangan Buluri, Jalan Anggrek, Kelurahan Buluri
13. Lapangan Tempat Hiburan Umum, Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna
14. Lapangan Mini Lere, Jalan Lamotu, Kelurahan Lere.(*)