Lanjut, cermat dan teliti memberikan surat suara kepada pemilih, memeriksa dan meneliti surat suara, pendampingan pemilih oleh anggota KPPS atau orang lain.
Pemberian kesempatan pemilih yang terdaftar dalam DPK, menggunakan alat coblos yang telah disediakan dan tidak mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
"Apabila surat suara ditemukan tidak di coblos menggunakan alat coblos surat suara tersebut dinyatakan tidak tidak sah," tandas Samsul.(*)