Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai disoroti publik setelah salah menginput hasil perolehan suara Caleg DPRD Kabupaten Banggai.
Dalam penetapan KPU Banggai, terjadi kesalahan penginputan perolahan suara pada Caleg Partai Gerindra di Dapil 3 Banggai.
Caleg nomor urut 1 Muctar Dari harusnya meraih 2145 suara. Sedangkan Caleg nomor urut 2 Lutpi Samaduri memperoleh 2908 suara.
Namun dalam penetapan KPU Banggai, perolehan suara kedua Caleg tersebut tertukar, sehingga mengundang reaksi publik.
Baca juga: Dirjen Bina Adwil Kemendagri Jadi Narasumber Rakor Pra Road to Selat Makassar Summit 2024
Komisioner KPU Banggai Mahmud mengakui terjadinya kesalahan penempatan perolehan suara tersebut.
"Benar kami ada kesalahan teknis," ungkapnya, Minggu (3/3/2023).
Meski begitu, kata dia, pihaknya langsung memperbaiki dengan membatalkan SK yang salah dan mengeluarkan SK baru.
"Kami mohon maaf atas adanya kesalahan penginputan tersebut," tuturnya.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat kesalahan penginputan tersebut, Mahmud menyarankan bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPU Banggai ke lembaga berwenang. (*)