Imigrasi Palu

WNA Bisa Urus SKIM di Kantor Imigrasi Palu untuk Pengajuan Kewarganegaraan Indonesia

Editor: mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu (Kanim Palu) sebagai unit pelayanan teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) memberikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengajukan Kewarganegaraan Indonesia. 

Kepala Kantor Imigras Palu Soeryo Tarto Kisdoyo menjelaskan, SKIM merupakan dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal WNA di wilayah Republik Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebagai persyaratan permohonan Kewarganegaraan Indonesia.

“Maksud dari kima tahun berturut-turut itu sendiri adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh izin tinggal terbatas atau tetap sampai kurun waktu lima tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali," papar Soeryo.

"Sementara 10 tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap, pernah meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 tahun.”

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Jadi Tuan Rumah Safari Ramadhan 2024, Undang Anak Yatim Buka Puasa Bersama

Soeryo menambahkan, biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan SKIM sebesar Rp 3 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

SKIM tidak berlaku lagi apabila tidak dipergunakan dalam kurun waktu enam bulan sejak diterbitkan atau izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetapnya berakhir. 

Atau bisa juga ketika mendapatkan putusan/penetapan perceraian yang berkekuatan hukum tetap bagi warga negara asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.

Atau warga negara asing yang sedang mengajukan pewarganegaraan yang izin tinggal tetapnya diperoleh karena penyatuan keluarga, cerai mati dengan suami atau isteri warga negara Indonesia bagi warga negara asing yang sedang menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara Indonesia.

Dikenakan tindakan administratif keimigrasian (sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan). 

Baca juga: Inovasi Lalampa Imigrasi Palu, Pembuatan Paspor Kolektif Tanpa Perlu Datang ke Kantor

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon tersebut dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Selain itu, dalam hal anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon. 

Dokumen atau surat keimigrasian atas nama anak pemohon wajib dikembaliakn kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.(*)

Berita Terkini