Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pelatihan penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak.
Kegiatan itu berlangsung di Cafe Laguna, Jl Kampung Nelayan, Kota Palu, Kamis (17/10/2024), dihadiri oleh masyarakat umum dan pekerja sosial.
Pelatihan dibuka oleh Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Baca juga: Irmayanti Petalolo Ingtakan Masyarakat Palu Bangun Identitas Lokal di Tengah Derasnya Modernisasi
Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban harus mendapat pendampingan,” ujar Iptu Siti Elminawati.
Iptu Siti Elminawati menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Irmayanti Pettalolo: Posalia Ri Kampu Lere, Warisan Leluhur yang Harus Dijaga
Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual.
Para peserta juga diajak berdiskusi dan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.
Program itu merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.
Kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak. (*)