Palu Hari Ini

Sidang Kasus Pengelolaan Lingkungan Berlangsung Di PN Palu

Penulis: Supriyanto
Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS LINGKUNGAN HIDUP - Pemliki CV Selaras Maju, Steven Yohanes Kambey menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemliki CV Selaras Maju, Steven Yohanes Kambey menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

Sidang itu berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kasus dalam persidangan itu perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Sampai saat ini, persidangan masih berlanjut yang dimulai pada 14.30 Wita.

Persidangan itu telah bergulir sebanyak 20 kali sejak tahun 2023.

Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata.

Baca juga: Polres Parigi Moutong Kembalikan Dua Motor Curian ke Pemilik

Pantauan TribunPalu.com, sidang tersebut dihadiri oleh kuasa hukum Steven Yohanes Kambey serta kuasa hukum dari penyidik Polda Sulteng.

Agenda sidang tersebut yaitu mendengar keterangan ahli terkait perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Steven menilai bahwa ia bersama Hisman persidangan ini merupakan rekayasa dan kriminalisasi.

"Saya dan Hisman dituduh melakukan perusakan hutan, menurut saya dan didukung dengan fakta persidangan bahwa ini kental dengan kriminalisasi dan rekayasa," kata Steven kepada TribunPalu.com, Rabu (23/7/2025).

Ia mengaku bahwa sebelumnya kasus tersebut telah menang dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Namun menurutnya jaksa kembali memperkarakan kasus ini ke Pengadilan Negeri Palu.

"Kami menang di Mahkamah Agung (MA) sudah turun kasasinya tapi jaksa kemudian memperbaiki dakwaannya dengan berkas lama dan tidak ada novum sama sekali," katanya.

Baca juga: Lahir di Pasangkayu, Ni Komang Diah Wirayanti Lolos Paskibraka Kota Palu

Steven mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi ahli pidana, bahwa perkara tersebut tidak boleh diadili dua kali "Ne bis in idem" bila tidak ada novum.

Halaman
12

Berita Terkini