Pilgub Sulteng 2024

DPP PAN Keluarkan Instruksi Untuk Menangkan Calon Kepala Daerah Usungan Di Pilkada 2024

Penulis: Zulfadli
Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan surat keputusan terkait instruksi memenangkan calon kepala daerah yang di usung PAN di Pilkada 2024.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan surat keputusan terkait instruksi memenangkan calon kepala daerah yang di usung PAN di Pilkada 2024.

Hal tersebut diketahui dalam edaran yang dikeluarkan oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN) pada 14 Oktober 2024 di Jakarta.

Baca juga: Link Live Streaming Semifinal Piala AFF Futsal 2024, Timnas Indonesia vs Thailand

Surat dengan nomor PAN/A/KU/-SJ/159/X/2024 itu ditujukan kepada Ketua DPW,DPD dan Pengurus PAN tingkat Kabupaten/Kota serta anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Terbitnya surat edaran itu ditandatangani oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo.

1.

Adapun dalam surat edaran ini berisi 3 instruksi untuk memenangkan calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN):

Berikut 3 poin yang termuat dalam surat edaran dari DPP PAN:

1. Berpartisipasi secara aktif pada masa kampanye Pilkada sampai tanggal 23 November 2024, baik hadir di lapangan untuk sosialisasi, realisasi program sosial, maupun melalui media sosial mendukung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walkota yang diusung oleh PAN;

Baca juga: Produk Ratu Glow hingga Mira Hayati Tercemar Merkuri, Polda Sulsel Bertindak

2. Mengerahkan seluruh pengurus, kader dan anggota PAN untuk datang ke TPS dan mencoblos tanda gambar Calon Gubemur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusung oleh PAN;

3. Jika ada kader dan pengurus PAN tidak melaksanakan instruksi ini akan diberikan sanksi organisasi sesuai Peraturan Partai. (*)

Berita Terkini