Dukung Program Perumahan Prabowo, Tito Karnavian Hapus BPHTB dan Retribusi PBG

Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/7/2024).

TRIBUNPALU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selain penghapusan BPHTB, Tito Karnavian juga menyatakan bahwa retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dihapus.

Kedua relaksasi ini dilakukan untuk mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Tito Karnavian akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk kebijakan ini.

Baca juga: 160 Orang Hadiri Reses Kedua Mahfud Masuara di Kelurahan Ganti

Adapun hal ini diungkap Tito Karnavian dalam acara Program 3 Juta Rumah: Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat di BTN Tower, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2024) malam.

"Yang pasti saya keluarkan adalah nanti mengenai penghapusan BPHTB untuk program perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Tito.

"Yang kedua adalah penghapusan untuk retribusi PBG untuk program MBR itu yang penting yang sudah pasti akan saya keluarkan minggu depan," lanjutnya.

Menurut Tito, keputusan memberikan ini setelah ia berhasil diyakinkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Baca juga: Kunjungi Kapolri, Menteri Nusron Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah

Selain untuk mendukung program 3 juta rumah, Tito Karnavian menilai penghapusan BPHTB juga bisa menjadi upaya memperbaiki kawasan permukiman rumah yang kumuh.

"Mumpung ada program ini, waktunya juga untuk membenahi kawasan permukiman yang lebih baik, lebih sehat," ujar Tito Karnavian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini