Terdakwa Penembak Tiga Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Mati

Kopral Dua (Kopda) Bazarsah terdakwa yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam divonis hukuman mati. 

|
Editor: Lisna Ali
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BAZARSAH DIVONIS MATI - Foto tersangka Kopda Bazarsah ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025). TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNPALU.COM -  Kopral Dua (Kopda) Bazarsah terdakwa yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam divonis hukuman mati. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Oditur militer dan dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim.

Meskipun demikian, hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana tidak terbukti.

Selain kasus penembakan, Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegalnya dan terlibat dalam bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang.

Baca juga: Peran Peltu Lubis dalam Judi Sabung Ayam Berujung Vonis 3,5 Tahun dan Pemecatan

Hal yang Memberatkan

Sementara itu, dalam putusan itu hakim tidak menemukan adanya hal yang meringankan bagi terdakwa, sehingga vonis hukuman mati dijatuhkan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan.

Terdakwa mengkhianati tugas sebagai prajurit TNI dan merusak sinergi antara TNI dan Polri.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.

Bazarsah menyalahgunakan senjata ilegal dengan menembak dan membunuh tiga polisi.

Hal yang memberatkan lainnya merusak nama baik Institusi Perbuatannya mencoreng nama baik TNI dan menjadi viral di masyarakat.

Kemudian Kopda Bazarsah terdakwa terbukti tidak jera, meskipun sebelumnya pernah dipidana atas kasus jual beli senjata api ilegal.

Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.

Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.

"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.

Baca juga: Vonis Peltu Lubis Lebih Ringan, Dihukum 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus Sabung Ayam

Kasus Sabung Ayam di Way Kanan, Lampung

Peristiwa penembakan terjadi pada 17 Maret 2025 saat aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam insiden tersebut, Kopda Bazarsah menembak mati Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.(*)

Artikel telah tayang di TribunLampung.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved