1. P’ berarti nilai peserta memenuhi passing grade atau ambang batas SKD 2024, namun dinyatakan tidak lulus dan gagal melanjutkan ke tahap SKB.
2. P/L berarti nilai peserta memenuhi passing grade atau ambang batas, sehingga dinyatakan lulus tahap SKD dan berhak melanjutkan ke tahap SKB.
3. TL’ berarti nilai peserta tidak mencapai passing grade atau ambang batas SKD CPNS 2024.
4. ‘TH’ berarti peserta yang tidak mengikuti ujian SKD CPNS 2024. (*)