Ribuan Massa Geruduk KPU Sulteng

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Gelar Aksi Protes di Kantor KPU, Berikut 3 Tuntutannya

Penulis: Zulfadli
Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng pada Selasa (3/11/2024).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng pada Selasa (3/11/2024).

Aksi itu terkonsentrasi di persimpangan Jl S Parman dan Jl Setia Budi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pantauan TribunPalu.com, personel Polresta Palu tampak memasang barikade kawat duri di area aksi unjukrasa.

Baca juga: Aksi Demo Aliansi Mahasiswa Di Kantor KPU Sulteng Menuntut Dilakukan PSU

Koordinator aksi tersebut dalam orasinya mengatakan bahwa unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada 2024 ) Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati/Wali Kota se-Sulteng yang dianggap telah mencederai hak konstitusional masyarakat.  

Akar permasalahan berawal dari Surat Edaran KPU RI No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 yang diterbitkan pada 26 November 2024, sehari sebelum hari pencoblosan. 

-

Surat tersebut mengatur ketentuan baru terkait pemungutan suara yang mensyaratkan pemilih untuk membawa KTP elektronik. 

Kebijakan ini dinilai tidak realistis mengingat minimnya waktu sosialisasi kepada masyarakat. 

Baca juga: Peserta SKB CPNS Kemenkumham Sulteng Uji Mental dan Fisik di Lapangan Gawalise

Akibatnya, banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memenuhi persyaratan mendadak tersebut.  

Aliansi menilai tindakan KPU Sulteng merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Sulteng Nomor 17 Tahun 2024. 

-

Dalam aturan tersebut, KPU Sulteng diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pemilih, termasuk distribusi surat panggilan Form C6, paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. 

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pemilih yang tidak menerima surat panggilan tersebut.  

Baca juga: Bawaslu Donggala Tingkatkan Kapasitas Panwaslih Kecamatan Dalam Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Ketua aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulteng Menggugat menyebut bahwa tindakan KPU Sulteng bersifat "terstruktur, sistematis, dan masif dalam menghalangi hak pilih masyarakat. 

“Ini adalah bentuk penghianatan terhadap demokrasi. Banyak masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mendapatkan informasi atau surat panggilan, sehingga tingkat partisipasi pemilih menjadi sangat rendah,” ujarnya dalam orasi.  

Aliansi juga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KPU dan pihak berwenang:  

1. Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengadili dan mencopot komisioner KPU yang bertanggung jawab atas kurangnya sosialisasi dan distribusi logistik.  

2. Menuntut KPU RI dan pihak terkait untuk mengembalikan hak konstitusional rakyat melalui mekanisme Pemungutan Suara Ulang (PSU).  

3. Mengimbau masyarakat Sulteng yang terhalangi hak pilihnya untuk melaporkan pelanggaran ke posko pengaduan yang telah didirikan.  

Ketua KPU Sulawesi Tengah, Risvirenol, sempat menemui massa aksi dan menawarkan dialog dengan 20 perwakilan delegasi demonstran di dalam kantor KPU. 

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh demonstran yang meminta agar orasi dapat dilakukan di area depan kantor KPU Sulteng.

 Mereka kemudian membubarkan diri dengan tertib setelah tidak mencapai kesepakatan dengan pihak KPU Sulteng.

Berita Terkini