Laporan Wartwan TribunPalu.com, Angelina
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024.
Program ini berlaku mulai 2 hingga 28 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Rifky Anata Mustakim, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan pajak, serta meringankan beban finansial masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang telah mendukung kebijakan ini,” ujar Rifky Anata Mustakim saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Sambut Masa Depan Media di Era AI, DSLNG dan AMSI Gelar Klinik AI Jurnalis Pertama di Indonesia
Rifky Anata Mustakim menjelaskan beberapa ketentuan dalam pemberian insentif ini, yaitu:
1. Pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan lebih dari 5 tahun.
2. Pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 4 tahun.
3. Pembebasan denda 100 persen untuk kendaraan bermotor dengan tunggakan 3 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.
-
Adapun dokumen yang harus disiapkan masyarakat meliputi: STNK asli, KTP pemilik kendaraan, BPKB asli, Cek fisik kendaraan
Rifky Anata Mustakim menambahkan, insentif ini berlaku untuk Kendaraan roda dua dan tiga milik pribadi atau badan atau dinas dan Kendaraan roda empat milik pribadi, badan atau dinas, serta angkutan umum terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga berbadan hukum.
“Insentif ini berlaku di seluruh layanan SAMSAT di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Rifky Anata Mustakim.
Baca juga: Godok Biaya Domestik Haji 1446 H, Sekprov Harap Kabupaten Kota Taati MoU
Rifky Anata Mustakim berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini untuk memenuhi kewajiban mereka.
“Kami berharap pemberian insentif ini dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat, sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutup Rifky Anata Mustakim.
Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. (*)