TRIBUNPALU.COM - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengingatkan bahwa setiap program pemerintah harus menggunakan E-Katalog Versi 6 (V6).
Menurut Hendrar, hal tersebut juga mencakup program Makan Bergizi Gratis.
"Katalog versi 6 itu adalah sebuah platform yang dikembangkan LKPP, didukung Telekom, dan beberapa kementerian terkait. Terutama Kemenkeu, Kemendagri, agar proses pengadaan barang jasa bisa berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien, serta teridentifikasi pro produk dalam negeri maupun pro UMKK," kata Hendrar Prihadi kepada awak media di kantor LKPP, Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Hendrar Prihadi juga menegaskan bahwa mulai 1 Januari ini, semua belanja APBN, APBD, maupun yang berasal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus menggunakan E-Katalog versi 6.
"Sepanjang program makan bergizi gratis itu di biaya APBN, pasti akan memakai transaksinya lewat katalog ini," kata Hendrar Prihadi.
Baca juga: Anggota DPRD Morowali Tinjau Lahan Sengketa Warga Desa Laroue dan PT DJM
Selanjutnya, Hendrar Prihadi menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, pihaknya telah memberikan bantuan agar program prioritas dapat segera dilaksanakan.
"Karena di program prioritas Pak Presiden, salah satunya adalah kita di awal Desember kemarin sudah melatih sekitar 1.000 orang pejabat pengadaan bersertifikasi," kata Hendrar Prihadi.
Sementara itu di tahun ini dikatakannya akan dikembangkan sampai 30.000 orang lagi yang mempunyai sertifikasi pejabat pengadaan.
"Supaya ini bisa lebih masif seluruh Indonesia," ungkap Hendrar Prihadi.
Hendrar Prihadi lalu menegaskan setiap pengadaan barang dan jasa program pemerintah wajib menggunakan E-Katalog V6.
"Di luar katalog memungkinkan pada saat barang-barang yang ada di katalog itu tidak bisa dijumpai. Kalau dijumpai diwajibkan," tandas Hendrar Prihadi.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 (V6). Peluncuran tersebut dinilai sebagai sebuah langkah besar transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah yang menyuguhkan beragam fitur baru guna mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Adapun katalog elektronik V6 dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Kementerian Agama Provinsi Morowali Gelar Peringatan Hari Amal Bakti ke-79
Tujuannya untuk mempermudah proses pengadaan seperti kemudahan dalam proses pembayaran bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) yang terintegrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) dan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Katalog V6 juta memudahkan e-audit dan monitoring secara real time proses transaksi yang sedang berjalan.
Sistem ini memungkinkan pengguna untuk lebih cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa.