Link Pengumuman CPNS 2024 dari 120 Instansi Pusat dan Daerah per Jumat Siang Ini, Cek di Sini

Editor: Imam Saputro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link 120 instansi pusat dan daerah yang telah merilis hasil akhir CPNS 2024 per Jumat (10/1/2025) siang, cek di sini.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Pemerintah Kabupaten Trenggalek

Pemerintah Kabupaten Konawe

Pemerintah Kota Banjarbaru

Pemerintah Kabupaten Blitar

Pemerintah Kota Prabumulih

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

Pemerintah Kabupaten Mamasa

Pemerintah Kabupaten Majene

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo

Pemerintah Kabupaten Pacitan

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara https://bkd.kaltaraprov.go.id/298/ 

Pemerintah Kota Mataram

Jika situs instansi sulit dibuka, pengumuman kelulusan CPNS 2024 dapat dilihat melalui login akun SSCASN.

Namun saat mengakses pengumuman kelulusan CPNS 2024 melalui situs instansi, maka Anda menemukan sejumlah kode pada kolom keterangan.

Kode tersebut adalah P, L, U-1, U-3, E-1, E-2, E-3, TL, TH, TMS, TMS-1, dan APS. 

Inilah arti kode-kode tersebut, dikutip dari bkn.go.id.

- P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024

- L : Lulus seleksi CPNS

- U-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan khusus pada lokasi yang sama

- U-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda

- E-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda

- E-2 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus lainya pada lokasi yang sama

- E-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus dari kebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda

- TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi

- TH : Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi

- TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi

- TMS-1 : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB

- APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri

(Tribunnews.com/Siti N)

Berita Terkini