Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah berkomitmen menertibkan pusat gadai yang belum terdaftar secara resmi.
Hal ini disampaikan Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardy Putra, saat ditemui awak media di Tanaris Cafe, Jl Juanda, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (31/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Bonny Hardy Putra menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk menangani permasalahan ini.
Menurut Bonny Hardy Putra Hardy Putra, OJK Sulteng memiliki tugas utama mengawasi lembaga keuangan yang sudah terdaftar dan beroperasi secara legal.
Baca juga: Morowali Siapkan SUSENAS, Dewan Pengupahan Gelar Rapat Persiapan
Namun, untuk lembaga gadai yang belum terdaftar, kata Bonny, OJK Sulteng bersama dengan seluruh anggota Satgas PASTI akan terus berupaya untuk menertibkan aktivitas mereka.
"Tindakan pertama yang kami lakukan adalah mengimbau agar mereka mendaftar secara resmi," ujar Bonny Hardy Putra.
Bonny Hardy Putra mengungkapkan bahwa di Kota Palu, pihaknya telah menemukan 18 pusat gadai di wilayah Kota Palu yang belum terdaftar secara resmi di OJK.
Bonny Hardy Putra mengatakan, OJK telah meminta mereka untuk segera mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, sebagian besar dari mereka menyatakan terkendala dengan persyaratan permodalan.
Baca juga: OJK Sulteng Targetkan 20.000 Masyarakat Dapat Edukasi Pasar Modal Tahun Ini
"Permasalahan modal dapat diatasi dengan cara salah satunya melakukan merger, maka mereka bisa memenuhi syarat pendaftaran. Begitu terdaftar, OJK akan mengawasi dan konsumen pun akan mendapatkan perlindungan hukum," jelas Bonny Hardy Putra.
Dengan pendaftaran resmi, pusat gadai akan berada di bawah pengawasan OJK, sehingga masyarakat yang menggunakan layanan tersebut bisa mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan.
"Jika terjadi masalah, konsumen juga dapat mengajukan keluhan langsung ke OJK," ujar Bonny Hardy Putra.
KOJK Sulteng berharap, langkah ini dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan jasa gadai. (*)