Palu Hari Ini
Ketentuan Penjaminan Operasi Pterygium di Fasilitas Kesehatan pada Program JKN
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjamin tindakan operasi pterygium sesuai dengan indikasi medi
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM - Menanggapi informasi yang beredar bahwa BPJS Kesehatan tak menjamin operasi pterygium dengan teknik fibrin glue, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjamin tindakan operasi pterygium sesuai dengan indikasi medis, sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Klinik Mata SMEC, kata dia, bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Panduan Praktek Klinis (PPK) untuk tindakan pembedahan yang dilakukan pada diagnosa pterygium adalah teknik pengangkatan pterygium dan mitomycin -C pada pterygium grade ¾.
Sedangkan untuk grade 4 berulang menggunakan metode pengangkatan pterygium dan konjungtiva auto graft.
Baca juga: Kado Untuk Gubernur Jelang Akhir Kepemimpinan, Inflasi Sulteng Sentuh 0,02 persen
Standar ini digunakan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang melayani tindakan pterygium.
"Berdasarkan hal tersebut maka pelayanan tindakan pterygium dapat dijamin oleh Program JKN sesuai dengan SOP/PPK,” terang Rumondang di Kota Palu, Selasa (11/2/2025).
Pterygium merupakan penyakit mata yang ditandai dengan tumbuhnya selaput pada bagian putih bola mata yang bisa mencapai kornea.
Kondisi ini dapat terjadi pada salah satu mata saja atau kedua mata sekaligus.
“Pelayanan yang dijamin oleh program JKN sesuai dengan Pasal 47 poin b Perpres Nomor 82 Tahun 2018, salah satunya adalah tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai indikasi medis. Jadi tindakan medis dapat dijamin melalui program JKN sepanjang sesuai dengan indikasi medis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Rumondang. (*)
| Ruko di Kompleks Palu Plaza Terbakar, 10 Mobil Damkar dan 80 Petugas Dikerahkan |
|
|---|
| Warga Loli Oge dan LBH Rakyat Sulteng Tuntut Kejelasan Penetapan 9 Tersangka di PN Palu |
|
|---|
| Ruko Kompleks Palu Plaza Ludes Terbakar, Pemilik Alami Kerugian Ratusan Juta |
|
|---|
| Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Ruko di Kompleks Palu Plaza |
|
|---|
| Damkar Palu Ungkap Kesulitan Padamkan Api, Ruko Dikelilingi Pagar dan Penuh Material Mudah Terbakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kepala-BPJS-Kesehatan-Cabang-Palu-HS-Rumondang-Pakpahdss.jpg)