TRIBUNPALU.COM - Jadwal proses penetapan Nomor Induk dan NIP calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal awal.
Hal itu disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Melalui surat Kepala BKN tersebut, telah diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya, akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
Adapun jadwal pengangkatan CPNS diundur menjadi 1 Oktober 2025, sementara PPPK pada 1 Maret 2026.
Padahal, berdasarkan jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 seharusnya sudah diangkat atau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025.
Sedangkan, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Kendati demikian, dilansir bkn.go.id, BKN menargetkan usul penetapan NIP Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan selesai sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Bagi CPNS, NIP-nya akan selesai paling lambat 30 Juni 2025, sementara PPPK pada November 2025.
Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Dalam proses transisi ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif mengimbau agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.(*)