"Ucapan-ucapan yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang tanpa bukti kuat dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Pasal 27 ini ancaman hukumannya 2 tahun penjara," jelas Heribertus.
Sebagai informasi, isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana viral di media sosial beberapa waktu lalu. Lisa mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil pun telah membantah kabar itu dan menyebut hal tersebut fitnah bermotif ekonomi.
Pihak Ridwan Kamil mengaku siap melakukan tes DNA.
Kini, anak Lisa Mariana sudah berusia tiga tahun.
Lisa Mariana nekat mengungkap hubungannya dengan Ridwan Kamil ke publik lantaran mengku tak lagi mendapat nafkah anak selama 8 bulan terakhir.(*)