Donggala Hari Ini

Tok! Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Rabat Beton di Donggala Sulteng Dibatalkan

Penulis: Misna Jayanti
Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri Donggala mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Christian Hadi Candra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Hakim Pengadilan Negeri Donggala mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Christian Hadi Candra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Donggala.

Chiristian Hadi Candra atau yang kerap di sapa La Medy/Ko Medy ini sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rabat beton di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2024.

Baca juga: VIRAL, Momen Prabowo Subianto Ogah Salaman dengan Bahlil, Diduga karena Hal Ini

Dalam sidang putusan, Hakim tunggal Praperadilan, Danang Prabowo Jati menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Chiristian Hadi Candra oleh Kejaksaan tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon kepada diri pemohon adalah tidak sah," ujarnya diruang sidang, Senin (16/6/2025).

Diketahui, La Medy merupakan kontraktor atau pelaksana pada pekerjaan rabat beton di Desa Mbulava itu. 

Baca juga: KPU Palu Studi Banding ke PTA, Siapkan Diri Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Kejaksaan Negeri Donggala sebelumnya menetapkan La Medy sebagai tersangka pada proyek itu pada, Rabu (14/6/2025).

Kemudian, La Medy mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala, dan pada putusan sidang, ia memenangkan gugatan Praperadilan tersebut. (*)

Berita Terkini