Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di Desa Bahomohoni.
"Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendapati seorang pria berinisial AK (45) di tempat kejadian, dan menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi sabu," ujar Iptu Komang Darmawa Adi kepada wartawan.
Baca juga: Harga HP Infinix Juli 2025: Infinix Hot 60i, Infinix Note 50, Infinix Zero Ultra
Selain lima sachet sabu dengan berat bruto 1,10 gram, polisi juga mengamankan satu alat isap (bong) dan satu dompet hitam yang digunakan pelaku menyimpan barang bukti.
AK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Morowali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Kemenkum Sulteng Tegaskan Bantuan Hukum Warga Miskin 100 Persen Gratis
"Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun," pungkas Komang.(*)